LAUNCHING DAN SOSIALISA AKSI SIDEVI

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 26 Juni 2024

AKSI SIDEVI

(Akselerasi Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Dompet Virtual)

Retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu sumber yang berperan penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini digunakan digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan memenuhi kesejahteraan rakyat di daerahnya. Pengelolaan retribusi pelayanan pasar yang transparan dan akuntabel akan mendorong peningkatan pendapatan retribusi pelayanan pasar yang berarti juga meningkatkan PAD suatu daerah.

Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, salah satu masalah yang dihadapi terkait penarikan retribusi pelayanan pasar adalah penarikan retribusi yang dilakukan dengan cara manual dianggap kurang efektif, dan memliki potensi yang tinggi terjadinya praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar.

Akselerasi Implementasi Sistem Informasi Dompet Virtual (AKSI SIDEVI) merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan diatas.  SIDEVI teritegrasi dengan SIPAD (Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerahdan Sistem yang diterapkan Bank Jateng selaku Pemegang Rekeniing Umum Kas Daerah diharapkan dengan implementasi SIDEVI pada retribusi pelayanan pasar, maka transparansi dan akuntabilitas penarikan retribusi pelayanan pasar dapat ditingkatkan.

 SIDEVI akan memberikan kemudahan pilihan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar yaitu dengan VA maupun ID biling . Selain itu, aplikasi SIDEVI juga memberikan data real time pembayaran sehingga memudahkan pengawasan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. Hal ini tentu akan menambah kepercayaan pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya kepada pemerintah daerah. Manfaat lainnya adalah, peningkatan pendapatan retribusi pelayanan pasar yang berarti juga meningkatkan PAD akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam membiayai kebutuhan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,      Juni 2024

Nur Winaning Rahayu